Lombok Timur, pulausumbawanews.net – Pemberantasan narkoba di wilayah Lombok Timur (Lotim) NTB terus menunjukkan hasil nyata. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika berinisial MAK dan H di Jalan Kampung Dusun Toya Daya, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Minggu malam (24/11). “Dari penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis sabu seberat lebih dari 5,2 kilogram. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Timur, Iptu Muhammad Naufal Trinugraha, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangannya, Selasa (26/11).
Dijelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengantaran narkoba ke Desa Toya. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Saat pengintaian, polisi melihat dua pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor. Ketika petugas mencoba menghentikan keduanya, mereka sempat mencoba melarikan diri sambil membuang barang bukti. “Namun tindakan tersebut berhasil digagalkan petugas. Kedua pelaku langsung ditangkap dan dilakukan pemeriksaan,” jelas Iptu Naufal.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap H dan MAK, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu di dalam tas kain berwarna hijau yang sempat dibuang salah satu pelaku ketika akan ditangkap petugas.
Saat diperiksa tas tersebut berisi lima bungkus plastik bening berukuran besar, masing-masing berisi plastik hijau yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu dengan berat total 5.228,85 gram. “Selain barang bukti sabu, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan petugas terhadap keduanya ditemukan uang tunai sejumlah Rp60 ribu dan 2 unit ponsel merk Oppo dan Vivo,” kata Iptu Naufal.
Dikatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih luas. Sementara untuk kedua pelaku beserta barang bukti, saat ini telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut. “Tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika serta merupakan bentuk dukungan Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” tandasnya. (PSp)