Sumbawa, pulausumbawanews.net – DPRD Kabupaten Sumbawa menekankan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) agar dapat bersikap netral dalam menghadapi Pemilu 2024. Penekanan ini mengemuka dalam Rapat Kordinasi bersama dengan Pemda Kabupaten Sumbawa dan Bawaslu di ruang Sidang Utama DPRD, Senin (30/10/2023).
Hadir dari Pemda Sumbawa, antara lain, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Inspektorat , Asisten 3, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan, BKPSDM dan Bawaslu Sumbawa
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumbawa, Syamsul Fikri AR.SAg.M.Si, mengatakan, sebagai Pengawas, DPRD menekankan kepada Sekda dan Inspektorat agar para ASN dapat bersikap netral dalam pesta demokrasi.
Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH bahwa rapat koordinasi ini untuk mengantisipasi tahun politik, dimana ASN sudah tentu juga memiliki kepentingan politik. “Kita perlu mengantisipasi agar tidak terjadi kegaduhan politik. Sekda perlu mengantisipasi agar ajang politik ini tidak menjadi bola panas yang membakar kita semua. ASN perlu menjaga netralitas, agar tidak menjadi bom waktu,” tandas Rafiq.
Sekretaris Daerah Sumbawa, Drs H.Hasan Basri menjelaskan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral, agar senantiasa bersikap netral. “Kita punya tanggung jawab bersama untuk melahirkan Pemilu yang berkualitas. Oleh karena itu dalam aturan sudah diatur bahwa PNS tidak boleh terlibat pada 3 tahapan Pemilu, yakni sebelum Pemilu dimulai, saat Pemilu, kemudian sesudah tahapan Pemilu,” paparnya.
Kemudian lanjut H.Bas sapaan akrab Hasan Basri, sebelum tahapan Pemilu dimulai dilakukan pembinaan. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan berbagai hal agar tidak keluar dari rel aturan yang berlaku. Bahkan berkaitan dengan netralitas ini, juga sudah dikeluarkan surat edaran. “Sudah ada ikrar ASN untuk netral, dan ikrar tersebut berlaku bagi seluruh ASN,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Sumbawa Arnan Jurami mengatakan ketika tahapan Pemilu dimulai pada 28 Nopember 2023, jika ada pengaduan terkait ASN yang tidak netral, maka Bawaslu yang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Kalau terbukti, maka bisa kena sanksi sesuai rekomendasi Bawaslu. “Hasilnya wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Kami semua berkomitmen untuk menjaga Pemilu yang berkualitas,” tandasnya.
Arnan menambahkan, berkaitan dengan netralitas ASN, Bawaslu sudah mengeluarkan permakluman dan himbauan serta sosialisasi melalui media cetak. “Ketika ASN kedapatan tidak netral, misalnya berpolitik melalui postingan di media sosial maka akan diblokir akunnya. Intinya Bawaslu terus berupaya untuk mencegah pelanggaran,” ujarnya.
Supaya pelaksanaan Pemilu dapat berjalan sesuai aturan, ia berharap kepada semua pihak agar jangan sampai merusak tatanan demokrasi dengan cara melanggar aturan Pemilu. “Kami juga berkoordinasi dengan lembaga lain seperti dengan Jaksa, kepolisian dan instansi lainnya,” tutup Arnes.
Pada kesempatan yang sama, KORDIV Pencegahan Bawaslu Sumbawa, Jusriadi memberikan apresiasi kepada DPRD Sumbawa, yang menginiasi pertemuan. Dijelaskan, bahwa Bawaslu akan lebih intensif melakukan sosialisasi yang menjadi pedoman bagi ASN dan ketentuan larangan bagi ASN terkait Pemilu. Di momentum Pemilu, PNS dilarang mendekatkan diri kepada partai politik. “Berdasarkan aturan, Bawaslu bisa menindak ASN yang melanggar aturan, baik atas laporan masyarakat maupun atas temuan Bawaslu sendiri,” tegas Jo sapaan akrab Jusriadi.
ASN, lanjut Jo, kalau terbukti melanggar tidak ada alasan untuk tidak diproses. Bahkan pada tahun 2020, tuturnya, terdapat 17 oknum ASN yang diproses, 16 diantaranya diberikan sanksi, bahkan ada yang dijatuhkan pidana.
Adapun upaya yang dilakukan Bawaslu sejauh ini, sudah mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan hingga ke tingkat desa. Pada tahun 2024. “Kalau memang ditemukan ASN tidak netral dalam menghadapi Pemili, silahkan foto dan laporkan, maka kami akan tindaklanjuti, ” pungkasnya. (PSruf)