Sumbawa, pulausumbawanews.net – Seorang pria berinisial LP (24) asal Kecamatan Lenangguar diringkus Tim Puma Polres Sumbawa karena melakukan tindak pidana pencurian Handphone (HP).
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Pelaku LP diamankan pada hari Selasa (21/02/23) pukul 02.00 Wita, Pelaku diamankan saat berada di Kos-kosan yang berlokasi di Desa Sukadana Jalan lintas Sernu-Kerato Kecamatan Unter Iwes. “Pelaku beraksi sebanyak dua kali pada waktu yang berbeda. Kejadian pertama pada hari Jumat 17 Februari 2022 pukul 21.30 dankedua pada hari Senin 20 Februari 2023 pukul 19.00 wita,” ungkap Kapolres.
Awalnya, pelaku berpura-pura akan membeli HP dari seseorang melalui forum jual beli online Facebook. Setelah bertanya-tanya, pelaku dan korban kemudian membuat janji akan bertemu di sebuah lokasi.
Setelah bertemu dan mengecek HP yang akan dibeli, pelaku meminta untuk diantar ke rumahnya untuk mengambil uang. Korban pun menyetujuinya kemudian berboncengan mengantarkan pelaku ke rumahnya. Namun saat tiba di sebuah lokasi yang diakui dekat rumahnya, pelaku tiba-tiba loncat dari atas sepeda motor kemudian berlari dan kabur membawa HP korban. “Modus operandinya, dengan berpura-pura membeli HP, namun saat akan diantar untuk mengambil uang, di tengah jalan pelaku loncat kemudian membawa kabur HP milik korban,” teeang Kapolres.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa dua buah HP merk Redmi Note 8 dan Redmi Note 11.
Pelaku kini telah diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan di Mapolres Sumbawa guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (PSp)