Sumbawa, pulausumbawanews.net – Berkenalan melalui media sosial berujung naas, itu lah yang dialami JR wanita berusia 31 Tahun asal kecamatan Buer. Pasalnya, setelah bertemu langsung (kopi darat) dan berbincang dengan lelaki berinisial RS (29 Tahun) asal lenagguar yang dikenalnya melalui media sosial, kalung milik JR ditarik dan dibawa kabur oleh RS.
Setelah mengalami kejadian tersebut pada 3 November 2022 lalu, korban JR langsung mendatangi Polsek Buer untuk melapor.
Kurang dari 24 jam, Tim Puma Polres Sumbawa berhasil meringkus RS di kediamannya. “Kejadian pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada malam hari. Kemudian keesokan siang nya tanggal 4 November 2022 Tim Puma sudah berhasil meringkus RS dan RK. Pada saat kejadian RK ikut menemani RS. Keduanya mengaku telah menjual kalung milik korban ke toko emas dan mendapatkan uang senilai Rp. 1.400.000,” beber Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos yang ditemui di lapangan.
Dari tangan pelaku Tim Puma berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil kejahatan senilai Rp. 900 ribu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang digunakan keduanya saat melancarkan aksinya. “Saat ini keduanya sedang dalam proses penyidikan. Kami menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati, jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Bisa saja ini merupakan modus kejahatan,” tutup Sumardi. (PSp)
nice threads like this