Perkuat Kapasitas dalam Penyusunan APBD, DPRD Sumbawa Bimtek ke Mataram

Mataram, pulausumbawanews.net – Dalam upaya Penguatan kapasitas DPRD tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022, pekan ini, mulai tanggal 27 hingga 30 Oktober 2021, DPRD Kabupaten Sumbawa mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Hotel Lombok Astoria Kota Mataram. Bimtek ini diikuti para Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dengan didampingi staf Sekretariat DPRD Sumbawa.

Bimtek ini terselenggara dengan kerjasama antara Setwan DPRD Sumbawa dengan BPSDM Provinsi NTB dan LPPM STKIP Bima.

Dalam sambutan pembukaan Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq berharap Bimtek ini bisa menambah kemampuan, wawasan dan pengetahuan para Pimpinan dan Anggota DPRD Sumbawa terkait tugas di DPRD, baik fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan. “Tema Penguatan kapasitas DPRD tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 merupakan topik yang penting karena kami akan membahas APBD tahun 2022 pada bulan sebelas mendatang. Karena kami harus akui regulasi berubah-ubah, sehingga butuh penyegaran atas regulasi tersebut. Mudah mudahan sehabis Bimtek ini wawasan teman- teman anggota bertambah dan semakin semangat dalam bekerja untuk mengabdi pada kepentingan kemajuan masyarakat Sumbawa. Oleh karenanya perlu diikuti dengan sebaik-baiknya,” tandas Abdul Rafiq.

Sebelumnya, Kepala LPPM STKIP Bima Bpk. Dr. Agus Salim M.Pd. mengatakan bahwa pihaknya sangat berterima kasih diberi kepercayaan oleh DPRD Sumbawa dalam menyelenggarakan Bimtek kali ini. Ia berharap semoga tetap terjalin kerjasama yang baik seperti kali ini. Menurutnya, tema yang diangkat untuk membangun kemampuan berpikir kritis, konstruktif bapak Ibu Dewan dalam membahas dan menyusun regulasi di Daerah sebagai refresentasi penyambung perjuangan rakyat dengan pendekatan yang harmoni atau bagus antara Pemerintahan Daerah dalam membangun kabupaten Sumbawa yang go nasional dan internasional. “Sekarang wawasan Go Internasional sudah menjadi trend semua daerah sehingga membutuhkan kecakapan hidup dan kerja yang profesional bagi para wakil rakyat,” terang Agus Salim.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPSDM Provinsi NTB Ir Lalu Hamdi M.Si. dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam mengimplementasikan Permendagri no 27 tahun 2021 tentang Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, dan menggali permasalahan dan aspirasi mengetahui potensi dan aspirasi yang ada di masyarakat sehingga diformulasikan dalam sistem pembangunan daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 tahun 2017 bahwa Badan PSDM Provinsi NTB sebagai pemberi rekomendasi atas lembaga yang dapat menyelenggarakan kegiatan Bimtek, dan Alhamdulillah kami telah menerbitkan rekomendasi kepada STKIP Bima sebagai penyelenggara Bimtek Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. “Kami berharap kepada LPPM STKIP Bima agar dapat menyelenggarakan kegiatan dengan lancar sesuai dengan ketentuan perundangan dan kami akan memonitor dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan sesuai amanat Permendagri 172 tahun 2017,” tandasnya.

Menurutnya, pemahaman utuh terhadap regulasi yang berlaku dan program unggulan maupun prioritas daerah akan menjadi kunci sukses dalam melaksanakan tugas. Selain itu, juga koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Pimpinan Daerah, rekan sejawat dan mitra kerja akan menjadi faktor penentu kualitas dan efektivitas program. “Untuk itulah saya berharap pelaksanaan bimtek berjalan lancar sehingga memberikan efek peningkatan kualitas, kompetensi para peserta,” ujar Hamdi.

Dalam materi pertama, narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Sudaryanto MM
mengemukakan bahwa Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai dasar penyusunan KUA dan PPAS serta raperda APBD Tahun Anggaran 2022. “Ini diawali dari sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan fiskal Pemerintah Pusat. Tema RKP Tahun 2022 adalah pemulihan ekonomi dan Reformasi struktural yang fokusnya diarahkan kepada ; industri, pariwisata, ketahanan pangan, usaha mikro kecil dan menengah, infrastruktur, transformasi digital, pembangunan rendah karbon, reformasi perlindungan sosial, reformasi pendidikan dan keterampilan, dan Reformasi kesehatan,” bebernya.

Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dalam menyusun RKPD Tahun 2022 melakukan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan Pemda dengan pemerintah yang dituangkan dalam rancangan KUA dan PPAS yang disepakati Pemda bersama DPRD sebagai dasar dalam penyusunan raperda APBD Tahun Anggaran 2022.

Dijelaskan, penyusunan APBD adalah sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Demikian pula tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tepat waktu berpedoman pada RKPD KUA dan PPS dan dilakukan secara tertib efisien ekonomis efektif transparan dan bertanggung jawab sehingga APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. “Kalau kita menyusun APBD tentunya harus didasarkan pada RAPBD termasuk KUA PPAS dan sekarang sudah ada aplikasi yang namanya Sistem Informasi Pemerintah Daerah,” imbuhnya.

Menurutnya, APBD pada 2022 masih sedikit mirip dengan APBD Tahun 2021 yakni dalam upaya pemulihan ekonomi Nasional, penanganan Pandemi Covid 19 dan dampaknya dengan fokus pelayanan kesehatan.

Adapun hal-hal khusus yang perlu di perhatikan adalah memperhatikan tahapan dan jadwal pembahasan APBD. Ini harus tepat waktu.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah Pemerintah Kabupaten mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pemutahiran data keluarga atau warga miskin dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang berbasis nomor induk kependudukan dan kartu keluarga. Data ini digunakan untuk kepentingan penerimaan bantuan sosial langsung ke penerima diantaranya bantuan subsidi listrik, elpiji, keluarga harapan, pangan non tunai, bantuan sosial tunai dan lainnya yang akan diintegrasikan dalam satu data.

Disamping itu Juga pengalokasian anggaran untuk pengumpulan atau pemutakhiran data UMKM untuk kepentingan pelaksanaan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah dimana UMKM diberikan kemudahan dan hak untuk ambil bagian dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah. (PSmakruf)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment