Bima, pulausumbawanews.net – Ada-ada saja modus operandi yang dilakukan para pelaku kejahatan. Karena ingin menguasai milik orang lain, pelaku memanfaakan kebaikan hati temannya yang bersedia meminjam sepeda motornya. Proses peminjaman itu terjadi pada akhir tahun 2019 yang silam, belum juga dikembalikan hingga dilaporkan ke polisi oleh pemiliknya.
Pelaku adalah seorang pria berinisial BH (34) warga Desa Mbawi Kabupaten Dompu ini. Lama menghilang dan menjadi DPO Polsek Wawo Polres Bima Kota Polda NTB, akhirnya BH berhasil ditangkap pada Kamis (5/8/2021) dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Wawo Iptu Rusdin, Jumat (6/8) mengabarkan, BH ditangkap Tim Opsnal dibawah pimpinan Aipda Suherman di rumahnya berdasar informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan yang sudah lama menghilang, baru kembali.
DPO yang menghilang sejak 1 tahun 8 bulan itu, jelas Iptu Rusdin, berawal dari laporan Verry Ferdiansyah, warga Maria Wawo selaku pelapor yang menjadi korban, lantaran sepeda motornya dipinjam sekitar bulan Desember 2019 silam. “Saat itu pelaku bertamu di rumah korban, meminjam sepeda motor korban, katanya mau ke rumah temannya yang lain di wilayah Wawo pula. Korban yang tidak menaruh curiga sama sekali, apalagi pelaku temannya, meminjamkan motornya. Alhasil, pelaku tidak kunjung balik bersama motor yang dipinjamnya,” paparnya.
Sejak saat itulah, pihaknya mencari dan menelusuri keberadaan pelaku penggelapan sepeda motor tersebut.
Pihaknya telah mengamankan barang bukti, buku pemilik kendaraan bermotor dan STNK. Sementara sepeda motor yang digelapkan itu, kata Kapolsek Wawo, sesuai pengakuan pelaku telah dijual di Lanci Manggalewa Dompu. “Pelaku kini telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (PSp)