Polisi Amankan Puluhan Batang Kayu Sonokeling Ilegal di Lenangguar

Sumbawa, PSnews – Ilegal loging merupakan salah satu perbuatan jahat dan serakah yang menjadi biang kerok terjadinya bencana banjir dan longsor. Sikap tegas jajaran Polres Sumbawa melalui Unit Reskrim Polsek Ropang dalam menindak pelaku kejahatan tersebut sudah sepatutnya diapresiasi. Belakangan jajaran kepolisian setempat berhasil mengamankan 1 unit truk yang membawa puluhan batang kayu berbagai ukuran jenis sonokling tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, MH., saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Akp Sumardi S.Sos membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 1 unit kendaraan trukyabg membawa kayu ilegal. Truk jenis Mitsubishi FE SHD bernopol EA 8556 F tersebut dikemudikan oleh seorang laki-laki beriniasial WD alias Jito (30). Petugas menghentikan kendaraan itu saat melintas di jalan raya Sumbawa – Lunyuk tepatnya di depan Pospol Lenangguar, Kecamatan Lenangguar, Kamis (04/03/2021) sekitar pukul 04.30 wita. “Benar telah kami amankan seorang supir beserta truk yang mengangkut sekitar 50 batang kayu jenis sonokling tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ujar Sumardi.

Ia memaparkan, sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Ropang mendapat info dari Kasat Reskrim Polres Sumbawa tentang adanya kendaraan truk yang memuat kayu jenis sonokling yang akan dibawa menuju Sumbawa.

Dengan adanya informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Personel Polsek selanjutnya melakukan patroli di wilayah Desa Lenangguar sekitar pukul 04.30 wita. Kanit Reskrim melihat ada 1 unit kendaraan truk yang melintas dari dalam kampung tepatnya di gang samping Koramil Ropang. Setelah diperiksa, ternyata benar truk tersebut memuat kayu jenis sonokling dan kemudian langsung diamankan di Pospol Lenangguar beserta kendaraannya. “Saat ini barang bukti berupa satu unit truk bersama sopir dibawa ke Polres Sumbawa guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment