Jakarta, PSnews – Mahkamah Konstitusi akan menggelar Pemeriksaan Persidangan lanjutan
perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Bupati Sumbawa Tahun 2020 pada Rabu (24/2) pukul 08.00 WIB. Persidangan yang digelar dalam Majelis Hakim Panel 3 ini akan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arif Hidayat, dan didampingi Hakim Konstitusi Manahan M. P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Saldi Isra. Perkara dengan Nomor 110/PHP.BUP-XIX/2021 ini diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 5, Syarafuddin Jarot dan Mokhlis.
Dalam persidanga ini, MK akan mendengarkan keterangan saksi/ahli, serta memeriksa dan
mengesahkan alat bukti tambahan dari masing-masing pihak. Terhadap perkara PHP Kada ini, MK telah memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan Pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK, serta dalil-dalil lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil pilkada. MK juga telah mendengarkan jawaban Termohon (KPU) dan Pihak Terkait. Sebelumnya MK juga menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup untuk menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil setiap permohonan.
Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Rabu (27/1), Sirra Prayuna selaku kuasa hukum pemohon menyebutkan pihaknya meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Nomor 716/HK.03.1-Kpt/5204/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020. Kemudian, memerintahkann KPU Kabupaten Sumbawa untuk melakukan pemungutan suara ulang TPS 11 kelurahan bugis, TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Seketeng, dan di 21 TPS se-Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa.
Alasan Pemohon mengajukan gugatan adalah adanya selisih perolehan suara antara pihaknya dengan Paslon Nomor Urut 4 Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany sejumlah 882 suara. Selain itu, Sirra juga menyebutkan pihaknya menemukan adanya kecurangan pemilihan pada TPS 11 Kelurahan Bugis, TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Seketeng, dan di 21 TPS se-Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa. Disamping itu, terdapat pula peran partisipan Gubernur Nusa Tengagara Barat dengan melakukan pelaksaaan program mulai dari pengadan ternak sapi di Kecamatan Labangka hingga pengadaan handtraktor, pompa air, serta alat tanam jagung yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB.
Pada sidang Pemeriksaan Persidangan Kamis (4/2), Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Sumbawa (Termohon) mengatakan terkait dalil masalah adanya pemilih pada TPS 11 Kelurahan Bugis. Faktanya, sambung Bambang, pemilih yang didalilkan tidak terdaftar pada TPS tersebut, nyatanya terdaftar pada TPS 6 karena yang bersangkutan adalah tahanan Kapolres Sumbawa.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Pihak Terkait mengatakan bahwa Pemohon dalam dalilnya menyatakan adanya pihak yang melakukan pelanggaran yang merupakan ketua dan anggota KPPS. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ada bukti meyakinkan karena keduanya bukan anggota KPPS. Selain itu, di lapangan pun tidak terjadi intimidasi sebagaimana yang disebutkan Pemohon.
Sedangkan Bawaslu Kabupaten Sumbawa Samsi Hidayat membenarkan bahwa tidak benar adanya intimidasi yang dilakukan oleh KPPS. Karena dari hasil pengawasan Bawaslu, Kelurahan Seketeng pemungutan suara berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur pemilihan. Hingga akhir pencoblosan tidak ada laporan masyarakat. (PSp)