Satgas P3H Amankan Kayu Diduga Hasil Ilegal Logging di Hutan Marente

Sumbawa, PSnews – Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) BKPH Puncak Ngengas wilayah Alas kembali mengamankan sejumlah kayu yang diduga hasil illegal loging di kawasan hutan Marente Kecamatan Alas.

Menyikapi laporan Tim terhadap penemuan kayu yang diduga ilegal tersebut, Camat Alas – M Lutfi Makki, pada Rabu (10/2) memfasilitasi pertemuan Tim Satgas dengan pemilik gudang dimana kayu ditempatkan. Pertemuan dilakukan untuk mengambil langkah penanganan selanjutnya.

Dalam pertemuan tersebut terungkap, pada Senin lalu sekitar pukul 04.30 Wita, Tim Satgas melihat sebuah mobil truk bermuatan kayu turun dari kawasan hutan Desa Marente. Tim mencurigai truk tersebut, tetapi tidak langsung melakukan penangkapan. Sehingga sekitar pukul 10.00 Wita, petugas melakukan pengecekan ke pangkalan-pangkalan atau tempat penjual kayu di Kecamatan Alas. Akhirnya petugas menemukan sejumlah kayu yang diduga kuat berasal dari kawasan hutan Marente yang ditempatkan di sebuah gudang.

Terhadap hal tersebut, Petugas menghubungi pemilik gudang yang mengakui bahwa kayu tersebut berasal dari seseorang di Desa Marente. Petugas ingin menyita kayu tersebut, tetapi pemilik gudang tidak memberikan dengan alasan harus menunggu penjelasan pemilik kayu. Sehingga pada Senin siang pemilik gudang mendatangi kantor BKPH di Jalan Pendidikan Desa Luar untuk menjelaskan bahwa pemilik kayu belum bisa dihubungi terkait dokumen atau surat-suratnya. “Kemudian petugas BKPH menitipkan kayu tersebut di gudang, untuk kemudian akan diangkut ke kantor BKPH keesokan harinya bila pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kayu yang sah,” tandas Lutfi.

Setelah mendengar penjelasan dari Camat dan Tim Satgas P3H, akhirnya pemilik gudang bersedia mengantar sendiri kayu tersebut ke kantor BKPH. Hal itu dilakukan mengingat sampai saat ini pemilik kayu belum juga datang untuk menjelaskan status kayunya.

Dalam pertemuan yang dipimpin Camat Alas dan dihadiri Danramil, Kasat Reskrim Polsek Alas, Kepala BKPH Puncak Ngengas Brang Rea bersama pembantu penyidik BKPH tersebut, disepakati, kayu itu akan ditahan di kantor BKPH sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. ‘’Kami berharap, dengan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku illegal loging dapat menyelamatkan hutan, demi keselamatan masyarakat banyak dan generasi masa datang,’’ demikian Camat Alas. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment