Sumbawa, PSnews – Sedang mengambil paket barang disalah satu ekspedisi yang berlokasi di jalan Cendrawasih Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa, seorang terduga pengguna narkotika akhirnya diamankan petugas gabungan dari Satres Narkoba Polres Sumbawa bersama dengan Tim Tindak Bea Cukai, pada Senin (14/12) sekitar pukul 14.00 wita.
Terduga pelaku diketahui berinisial DR (20) warga Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede, Bekasi. Dimana pada penangkapan itu, tim gabungan berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis tembakau sintesis (gorila) dengan berat bruto 4 gram, 1 buah sarunga batik, 1 bungkusan lakban dan 1 buah resi pengiriman. Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba – Iptu Masdidin yang dikonfirmasi wartawan membanarkan penangkapan tersebut. Dimana penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman barang berisikan narkotika melalui salah satu ekspedisi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah berhasil memastikan keberadaan terduga pelaku dan barang bukti, pihaknya melakukan penagkapan dan pengeledahan terhadap laki-laki berinisial DR.
Hasil penggeledahan badan, tim menemukan bungkusan kain batik yang berisikan narkotika jenis tembako gorila. Ditambahkan, berdasarkan hasil introgasi terhadap terduga, sebagian barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Sebagian lagi akan dibagikan kepada teman kuliahnya di Jakarta. ‘’Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan,’’ demikian Kasat. (PSg)