Sumbawa, PSnews – Meski telah terkonfirmasi terdapat seorang warga yang dinyatakan positif Covid-19, namun Kabupaten Sumbawa belum ditetapkan dalam kondisi darurat. Sehingga, untuk menghindari adanya penyebaran virus yang lebih meluas, Pemda Sumbawa menerapkan beberapa kebijakan.
Demikian dikatakan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumbawa – Didi Darsani pada jumpa pers di kantor Bupati Sumbawa, Kamis (2/4).
Dijelaskan, dalam menentukan status apakah siaga atau darurat, Pemerintah Kabupaten/Kota harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi. Sehingga status itu tidak bisa ditentukan sendiri. “Terkait apakah kita masih dalam status siaga atau sudah dalam darurat, tentu kita juga berkoordinasi dengan provinsi. Karena Sumbawa ini juga sub gugus tugas dari provinsi. Kita tidak bisa mengambil kebijakan sendiri-sendiri, kabupaten menetapkan darurat, sementara Provinsi belum,’’ tuturnya, seraya mengungkapkan kalau sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB.
Terhadap orang yang baru dari luar daerah dan masuk ke Kabupaten Sumbawa, pihaknya hanya mengarahkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. “Terkait masalah isolasi terhadap pendatang atau yang datang ke daerah kita, yang lebih penting dari itu adalah isolasi secara mandiri, itu adalah merupakan jawaban untuk sementara waktu, sampai kita melihat perkembangan lebih lanjut,’’ ujar Didi yang juga Kepala Dinas Kesehatan Sumbawa.
Sementara terkait dengan tracking kasus atau penelusuran, pihaknya mengaku akan bekerjasama dengan tim dari Provinsi. “Terkaitan dengan penelusuran, kami akan brefing dengan pihak Provinsi untuk menentukan langkah selanjutnya. Berdasarkan pengalaman-pengalaman dari teman kami di Provinsi untuk membimbing kami, manakala nanti ada kasus-kasus selanjutnya maka kita sudah bisa melakukan, tatalaksana tracing terhadap kontak-kontak yang pernah berurusan langsung dengan nyonya M ini,’’ pungkasnya. (PSg)