Sumbawa, PSnews – Aparat Satpol PP Kabupaten Sumbawa memberikan teguran terhadap salah satu cafe di Sampar Maras Kecamatan Labuhan Badas pada Sabtu (1/2) malam. Itu dilakukan karena tempat hiburan malam tersebut mengoperasikan live DJ.
Kasat Pol PP Sumbawa – Sahabuddin kepada wartawan menyatakan, pihaknya mendapat laporan terkait adanya DJ dimaksud. Hingga akhirnya langsung terjun ke lokasi didampingi Kabid Trantibum -Kamaruddin, Kasi Waslu – Sukarman dan 15 anggota, untuk membuktikan laporan dimaksud.
Lebih jauh dijelaskan, tindakan cepat dilakukan Satpol PP tidak lain sebagai upaya pencegahan. Menginggat live DJ dilokasi cafe Sampar Maras sudah melanggar aturan, apalagi live DJ di lokasi tersebut tidak memiliki ijin. ‘’Tepat pukul 00.00 Wita kami tiba di Cafe Kaila. Dilokasi itu petugas langsung melakukan introgasi dengan pengelolah cafe,’’ terangnya.
Dari hasil introgasi, kata Kasat, pengelola cafe membenarkan adanya kegiatan live DJ. Bahkan diakui sudah beroperasi selama dua minggu.
Terhadap kegiatan tersebut, Satpol PP hanya memberikan teguran keras kepada pengelola, meminta segera menghentikan kegiatan live DJ tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku. ‘’Kami sudah memperingatkan pengelola maupun pemilik cafe untuk segera menghentikan kegiatan tersebut. Jika peringatan pertama yang kita berikan tidak diindahkan, maka kami akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,’’ pungkasnya. (PSg)