KTP-el atau C6 Bisa untuk Coblos

Sumbawa, PSnews – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa – Syukri Rahmat mengingatkan agar seluruh pemilih dapat menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak, Rabu 27 Juni 2018.

Selain itu, Syukri-akrabnya disapa juga menginformasikan bahwa pemilih mesti membawa formulir C6-KWK (Surat Pemberitahuan Memilih, red) ketika pencoblosan dilakukan. Kemudian walaupun tidak membawa C6, Syukri mengimbau agar pemilih yang sudah tercantum di daftar pemilih tetap (DPT) tidak perlu khawatir. Pemilih masih punya hak untuk memilih. Dengan catatan, menunjukkan KTP Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket). ‘’Datang ke TPS dengan membawa C6 sebagai bukti bahwa dia telah terdaftar di DPT. Kalau sudah terdaftar di DPT bawa C6 saja. Kalau mereka tidak punya C6 yang penting mereka sudah terdaftar di DPT nanti bisa di konfem KTP elektroniknya. Nah KTP Elektronik itu wajib diminta,’’ ujarnya kepada wartawan, Senin (25/6/2018).

Bagi warga yang tidak ada namanya di DPT, lanjut Syukri, mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Namun waktu penggunaan hak pilihnya hanya satu jam saja sebelum berakhirnya pemungutan suara yakni dari pukul 12.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita.

Sementara untuk logistik Pilkada, seluruhnya sudah didistrubusikan ke 24 kecamatan. Kemudian logistik akan kembali didistribusikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selanjutnya, logistik Pilgub dikirim ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh PPS. ‘’Logistik sudah disalurkan ke semua kecamatan. Setelah tiba ke kecamatan maka kecamatan akan mengedrop itu ke PPS dan PPS ke TPS. Paling telat H-1 sudah berada di TPS,’’ pungkasnya seraya menambahkan logistik yang sudah didistribusikan agar dapat dijaga dengan baik. Tentunya masih dalam keadaan lengkap tidak kurang satu apapun sesuai dengan hasil proses persortiran dan pengepakan. Sebab jika sampai kurang tentu akan menimbulkan masalah. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment