Ternaknya Berkeliaran di Dalam Kota, Pemilik Bakal Diberi Sanksi

Sumbawa, PSnews – Pemerintah Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa bakal bersikap tegas terhadap pemilik ternak di wilayah setempat, yang tidak mengkandangkan ternaknya. Karena sejauh ini masih ditemukan adanya hewan ternak yang berkeliaran di jalan maupun masuk ke rumah warga, sehingga dianggap sangat mengganggu.

Lurah Brang Biji – Apriadi Kusuma mengatakan, untuk tahap awal pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Camat termasuk RT dan RW untuk membahas masalah ini. Sehingga kedepan, direncanakan mengundang para pemilik ternak untuk menyampaikan permasalah dimaksud. ‘’Kita sudah merasa gerah dengan masalah ini. Dari pertama saya bertugas disini, saya coba lakukan sosialisasi, bahkan terakhir kita suruh umumkan di masjid, tapi masih saja ada ternak yang berkeliaran,’’ tandasnya.

Apriadi Kusuma

Pihaknya mengaku kewalahan terhadap persoalan ternak berkeliaran ini. Apalagi Kelurahan memiliki keterbatasan kewenangan. Sehingga Penegak Perda di Kabupaten Sumbawa dalam hal ini Satpol PP diharap dapat mengambil peran untuk melakukan pengamanan. Pihaknya akan berkonsultasi dengan Camat, agar dapat bersurat ke Pol PP untuk menyikapi masalah tersebut. ‘’Perlu penyempurnaan terhadap Perda nomor 5 tahun 1983. Sanksi dari Perda itu yaitu Rp 50 ribu per ekor. Saya sudah konsultasi ke Bagian Hukum, bahwa Perda mengenai kompensasi Rp 50 ribu itu tidak serta merta bisa langsung kita lakukan pungutan, itu harus melalui proses pengadilan dan lainnya,’’ ujarnya.

Terhadap upaya yang dilakukan ini, pihaknya ingin ada efek jera terhadap membandelnya para pemilik ternak yang tidak mengkandangkan ternaknya, sehingga sanksi akan diberikan kepada pemilik jika masih ada ternak yang berkeliaran. ‘’Kita harap ini ada efek jera. Karena pernah kita tangkap ternak dan kita ikat disamping kantor, tiga hari itu tidak ada yang datang ambil. Kita harapkan Pol PP bisa berperan disini,’’ tandasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment