Sumbawa, PSnews – Pengurus PKK Kabupaten Sumbawa mendapat penyuluhan hukum terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan bahaya narkoba. Kegiatan ini merupakan program dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, yang terlaksana pada Kamis (3/8/2017) di Sekretariat TP. PKK Sumbawa.
Wakil Bupati Sumbawa – H Mahmud Abdullah dalam sambutannya mengatakan, negara dan pemerintah mengemban kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada rakyatnya yang menjadi asasi manusia, diantaranya perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Perlindungan dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Di Kabupaten Sumbawa sendiri, lanjut Haji Mo, beberapa kasus yang terjadi menyangkut penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, yang umumnya dilakukan oleh generasi muda. Sehingga hal ini telah menjadi perhatian khusus Pemkab Sumbawa melalui misinya yang tertuang dalam RPJM yaitu mengembangkan masyarakat yang religius/beriman, berbudaya, menghargai pluralitas, kesetaraan gender dan berkesadaran hukum. Pemkab Sumbawa telah berupaya menangkal penyebaran dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui peningkatan kualitas moral dan mental masyarakat khusunya generasi muda dengan mengadakan pengajian maupun tablig akbar, menyelenggarakan event-event kegiatan olah raga dan kepemudaan, dan mengangkat kembali budaya daerah bersama dengan lembaga adat Tana’ Samawa di samping juga mengadakan sosialisasi pencegahanperedaran gelap narkoba. ‘’Saya harap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat membangun pemikiran-pemikiran yang konstruktif dan berkontribusi bagi kehidupan dan kemaslahatan masyarakat di Kabupaten Sumbawa, baik dalam rumah tangga maupun terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,’’ tutur Wabup.
Sementara Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB – Yudi Adrianto mengatakan, kegiatan ini sangat penting untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang KDRT dan bahaya narkoba. Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Puri Adriatik Casanova, SH (Kasubbid. Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Kemenkumham NTB) membahas tentang Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT pada kehidupan masyarakat antara lain tentang pengertian KDRT, Lingkup rumah tangga dalam UU No. 23 Tahun 2004, tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga. Kemudian Ni Made Ari Satyani, SH (Analis Pertimbangan Bantuan Hukum Kemenkumham NTB) yang membahas tentang pencegahan penyelahgunaan narkoba antara lain penyalahgunaan dan ketergantuangan narkoba, tanda-tanda sederhana secara umum yang dapat dikenali jika kecanduan narkoba, pengaruh/akibat penyalahgunaan narkoba, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba baik upaya represif maupun upaya hukum dan sanksi pidana terhadap tindak pidana narkoba. (PSg)