Perpanjangan Runway Bandara Sumbawa Berbuntut Gugatan

Sumbawa, PSnews – Sekitar 15 dari 66 orang yang tanahnya ikut terkena dampak pembangunan perpanjangan / perluasan runway Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa Besar mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa. Gugatan dilayangkan karena ke-15 orang tersebut belum menyetujui besaran harga ganti rugi hasil perhitungan penilai publik (Appraisal) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hendricus Judi Adrianto. 

Apprisal telah disampaikan oleh Panitia Pelaksana pengadaan tanah bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada kegiatan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian yang telah dilaksanakan pada 10 Mei 2017 dan 17 Mei 2017 lalu di Aula Rapat Kantor Bupati Sumbawa.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bagian Pertanahan Setda Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris didampingi Kepala Sub Bagian Pengadaan Tanah Setda Kabupaten Sumbawa, Surbini, yang dikonfirmasi Jumat (26/05/2017) menegaskan, bahwa hasil perhitungan Appraisal terkait jumlah besaran ganti kerugian para pihak yang berhak dari 77 bidang tanah dengan jumlah pihak yang berhak 62 orang adalah sebesar Rp. 52.676.210.000 dengan total luas tanah 158.976 M2 (15, 9 Hektar). “Harga masing-masing bidang tanah bervariasi, rata-rata per meter persegi Rp. 300.000, hingga Rp. 370.000 atau Rp30 Juta hingga Rp37 juta per are,” ungkapnya.

Abdul Haris

Haris mengakui jika salah seorang pemilik tanah, A. Kahar Karim bersama 14 warga lainnya tidak setuju dengan harga hasil perhitungan Appraisal. Mereka menginginkan harga ganti rugi tanahnya sebesar Rp. 1.490.000 permeter persegi. “Kami hargai upaya hukum yang telah dilakukan dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar karena itu merupakan hak dari pihak yang berhak dan bagian dari proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang harus kami lalui dan kami hadapi,” tandasnya.

Meski demikian, proses pengadaan tanah untuk pembangunan perpanjangan runway, perluasan Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa tetap berlanjut, kendati A. Kahar Karim bersama 15 warga lainnya mengajukan keberatan ke PN Sumbawa Besar. “Karena proses pengadaan tanah ini merupakan pengadaan tanah skala besar di atas 5 hektar, yang proses pengadaannya telah dilaksanakan mulai pada 23 Mei 2016 atau sejak dibentuknya Tim Persiapan oleh Bupati Sumbawa dengan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 606 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah Pembangunan Perpanjangan Runway, Perluasan Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa,” papar Haris.

Lebih jauh Haris menegaskan bahwa yang berhak dalam menghitung besarnya ganti kerugian adalah Penilai Publik / Penilai independen (Appraisal) yang mendapat izin praktek penilaian dari Menteri Keuangan RI dan telah mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan untuk menghitung nilai atau harga objek pengadaan tanah. Hal ini sekaligus untuk meluruskan adanya pernyataa dari salah satu pihak yang berpendapat bahwa harga ganti rugi tanah ditentukan oleh pemiliknya. “Hal ini perlu kami luruskan bahwa pernyataan tersebut adalah pernyataan yang keliru dan tidak benar jika dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum harga ganti ruginya ditentukan oleh pemilik tanah, Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah akan membayar ganti kerugian kepada pihak yang berhak berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh penilai publik (Appraisal) atau Putusan Pengadilan Negeri / Mahkamah Agung,” tegasnya.

Surbini

Hal senada juga dikatakan Surbini yang menyebutkan bahwa pada prinsipnya Pemkab Sumbawa bersama Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan perpanjangan runway, perluasan Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa telah dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. “Dasarnya yakni UU nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2015, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2015, papar Surbini. tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Sesuai dengan Kondisi terakhir, secara keselurahan dari 62 orang yang berhak untuk 77 bidang tanah tersebut, ada sebanyak 41 orang yang setuju (66,13 persen), sedangkan yang tidak setuju ada sekitar 21 orang (33,87 persen),” paparnya.

Sesuai rencana, Pemkab Sumbawa bersama Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah akan melakukan pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang berhak yang sudah setuju pada hari Senin 29 Mei 2017 di Aula Lantai III Kantor Bupati Sumbawa. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment