Sumbawa, PSnews – Hasil turun lapangan Pansus DPRD Sumbawa terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2016, menemukan sejumlah hal-hal yang perlu menjadi perhatian Eksekutif. Salah satunya terkait penerbitan SPPT, Pemda diminta untuk selektif dalam penerbitannya.
Hal itu diungkapkan juru bicara Pansus Dewan – Ardi Juliansyah dalam sidang paripurna Selasa (18/4/2017). Menyangkut Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan, Pansus menegaskan kepada Pemda agar berhati-hati dalam menerbitkan SPPT terutama di kawasan yang rawan masalah. Karena sering kali menimbulkan konflik ditengah masyarakat sebagaimana yang terjadi dalam penyelengaraan Pemerintahan di hampir sepanjang tahun 2016, dimana masyarakat kerap kali mendatangi DPRD Sumbawa melalui Komisi teknis yang mempersoalkan masalah penerbitan SPPT.
Selain itu, Pansus mendorong OPD yang menangani masalah penerbitan SPPT ini agar dilakukan revisi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP)penertbitan SPP. Sebab SOP yang ada terkait persyaratan menerbitkan SPPT terlalu mudah. Pansus berharap agar menambahkan pertimbangan lain seperti aspek sosiokultural, aspek pelestarian lingkungan, dan aspek penting lainnya dalam SOP penerbitasn SPPT. ‘’Pansus juga mendorong Pemerintah Daerah agar terhadap semua permasalahan yang menyangkut sengketa lahan antar masyarakat untuk segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut,’’ pintanya.
Dalam pengamatan Pansus di lapangan, di samping masalah pembangunan secara fisik yang masih bermasalah, yang paling penting harus disikapi adalah menyangkut masalah sosial kemasyarakat terutama termasuk masalah agraria atau pertanahan. Pansus mendorong Pemda agar segera melakukan dekteksi dini dan antisipasi dini terhadap seluruh potensi konflik yang obyek penyebabnya adalah tanah, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Bahkan dalam kesempatan itu, terkait upaya pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari luas kawasan perkotaan, Pansus mendorong Pemda untuk tetap mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Tahun 2011-2031. Hal ini sebagai upaya untuk menghindari alih fungsi lahan produktif (pertanian). Jangan sampai karena target pengembangan RTH akan mengorbankan lahan-lahan produktif. ‘’Pansus meminta kepada Pemda supaya RTH yang sudah dibangun agar mendapat perawatan dan pembersihan dan dilengkapi dengan sarana penerangan yang memadai,’’ pungkasnya. (PSg)