DR Lahmuddin Zuhri : Hati-hati dengan PERDA Masyarakat Adat !

Sumbawa, PSnews – Adanya rencana diterbitkannya Peraturan Daerah (PERDA) Masyarakat Adat yang diinisiasi oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, menuai tanggapan Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa (UNSA) – DR. Lahmuddin Zuhri, M,Hum. “Pada prinsipnya PERDA Masyarakat Adat harus ada untuk memfilter, agar jelas jika ada klaim oleh kelompok tertentu atas suatu wilayah yang mana komunitas yang dikatakan hukum adat serta mana masyarakat yang dinamakan komunitas saja,” papar Lahmuddin.

Namun demikian, sambungnya, sebelum diterbitkan harus ada verifikasi dan pengkajian terhadap hak atas penguasaan wilayah yang dimilikinya. Jika tidak ada PERDA-nya, maka akan menjadi bias, karena tidak ada regulasi yang memayungi serta posisi yang jelas terhadap masyarakat adat. Yang dinamakan Masyarakat Adat, tentunya harus memiliki beberapa bukti, seperti bukti historis, bukti penguasaan lahan, dan sebagainya. “Masyarakat hukum adat harus terjaga dari dulu sampai sekarang. Tentu itu butuh pembuktian, apakah masih ada masyarakat seperti itu, sehingga tidak lagi ada klaim dari kelompok tertentu yang mengakui dirinya masyarakat adat. Sementara di sisi lain, pihak pemerintah tidak mengakui adanya masyarakat adat di Sumbawa, ini menjadi persoalan besar nantinya,” terangnya.

Lahmuddin menegaskan, bila PERDA tersebut nantinya disahkan oleh DPRD Sumbawa dan ada kelompok tertentu yang menungganginya, maka akan menjadi salah besar. “Karena itu Pemeirntah Daerah dan DPRD Sumbawa harus lebih berhati – hati membuat PERDA tersebut. Harus ada aturan mainnya atau rambu – rambunya, bagaimana mengakui kelompok masyarakat untuk bisa dikatakan kelompok tersebut adalah masyarakat adat. Jangan sampai Pemerintah Daerah dan DPRD membuat aturan yang salah. PERDA tersebut penting, tetapi harus berhati hati dalam membuatnya karena PERDA tersebut sifatnya regulatif,” tandasnya.

Ia berharap agar Pemerintah Daerah dan Legislatif harus bekerja lebih waspada dalam melindungi masyarakat Sumbawa, terlepas masyarakat adat atau bukan, supaya tidak terjadi klaim sepihak dari masyarakat tertentu. Artinya harus melalui proses penelitian yang panjang melalui amanat dari PERDA tersebut. Pemerintah Daerah dapat membentuk tim pengkajian, untuk meneliti mana komunitas yang layak disebut Masyarakat Adat sehingga hak dan kewajiban nya menjadi jelas,” pungkas Lahmuddin.

Ir H Iskandar, M.Ec.,Dev

Diwawancarai di tempat berbeda, Ketua Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) Ir H Iskandar, M.Ec.,Dev juga menyarankan, butuh pengkajian mendalam tentang adanya rencana disahkannya RANPERDA Masyarakat Adat tersebut. “Pada prinsipnya, jika masyarakat berkehendak untuk mendukung pengesahan RANPERDA Masyarakat Adat menjadi PERDA, ya silahkan saja. Sama juga dengan PERDA LATS yang lahir dari inisiatif DPRD Sumbawa. Kedua PERDA lahir dari rahim yang sama. Apakah PERDA yang lahir ke dua ini akan meniadakan PERDA yang pertama ? Silahkan dipelajari oleh lembaga yang melahirkan PERDA tersebut. Jika PERDA tersebut dianggap bertentangan, hilangkan salah satu PERDA-nya,” tegas Iskandar yang juga menjabat sebagai Kepala BAPPEDA Kabupaten Sumbawa ini. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment