Polisi dan Wartawan Berhasil Ringkus Facebooker Nakal

Sumbawa, PSnews – Jajaran Polres Sumbawa langsung bergerak dalam menindaklanjuti laporan seorang wartawan terkait adanya dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. Pengungkapan kasus ini cukup dramatis. Sejumlah wartawan dan polisi bekerja keras untuk memancing pelaku. Sehingga pada Sabtu lalu, Tim Buser Reskrim Polres Sumbawa berhasil meringkus pelaku.

Awalnya salah seorang wartawan di Sumbawa Besar melaporkan tindakan tidak terpuji seorang facebooker yang memiliki tiga akun bernama Heffy Jozz Andy, Andy Jahel Sagaloka dan Andy Tode Jahel Ribut ke Polres Sumbawa. Dalam postingannya dengan menggunakan akun Heffy Jozz Andy, dia menulis status bernada jorok dan merendahkan martabat seorang facebooker wanita berinisial RR. Untuk menegaskan siapa yang dimaksud dari status itu, pelaku memposting foto RR yang mengenakan jilbab lengkap. Meski postingan itu sudah diupload Desember 2016 lalu, namun baru diketahui pada Jumat malam (13/1/2017). Pelaku tidak tahu bahwa gadis yang dicemarkan nama baiknya itu adalah putri seorang wartawan investigative. Ayah RR sempat mencari dan melacak keberadaan pemilik akun Heffy Jozz Andy, Andy Jahel Sagaloka dan Andy Tode Jahel Ribut ini. Sebab di datanya, facebooker ini mengaku sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Sumbawa Besar. Namun tidak tercantum alamat tempat tinggalnya. Akhirnya sejumlah wartawan mengatur strategi untuk melacak si pelaku, di samping melaporkan pelaku secara resmi ke Polres Sumbawa. Untuk mengawalinya, salah seorang wartawan terpaksa membuat akun dengan nama seorang wanita dan mencantumkan foto profil wanita. Melalui akun ini, wartawan mencoba berkomunikasi via inbox. Ternyata direspon pelaku. Hingga akhirnya pelaku terpancing bahkan memberikan nomor handphone serta alamatnya sekaligus.

Akun wartawan ini mengaku sebagai seorang wanita yang berasal dari Mataram dan berniat berlibur ke Sumbawa, Sabtu kemarin (14/01/2017). Karena sudah larut malam, akhirnya komunikasi berlanjut esok harinya. Kali ini, pelaku yang lebih dulu menghubungi sang wanita. Wanita ini mengaku dalam perjalanan menuju Sumbawa dan meminta pelaku untuk menjemputnya di Pool Travel Pancasari (depan Makodim Sumbawa Besar). Pelaku yang mengaku masih berada di Kecamatan Labangka sebelumnya ragu untuk datang ke Sumbawa Besar. Pelaku beralasan tidak memiliki tempat menginap dan meminta agar mereka bertemu di Kecamatan Plampang. Sang wanita ini berdalih tidak begitu mengetahui Sumbawa apalagi Plampang. Setelah diyakinkan sang gadis akan menginap bersama pelaku di rumah kost temannya di kota Sumbawa Besar, akhirnya pelaku pun bersedia. Sebelum pelaku tiba di Sumbawa Besar, tim Buser bersama sejumlah wartawan bersiaga di eks Terminal Bugis Sumbawa yang lokasinya sekitar 50 meter dari Pool Travel Pancasari. Tim Buser juga sudah menyiapkan seorang wanita untuk berjaga-jaga ketika pelaku menghubunginya via telepon. Sejam kemudian, HP berbunyi yang ternyata dari pelaku. Rupanya pelaku sudah tiba di Sumbawa Besar dan berhenti di jalan depan Makodim 1607. Pelaku sepertinya ingin memastikan akun gadis itu seorang wanita tulen, bukan laki-laki yang mengaku wanita. HP pun diangkat oleh wanita suruhan Buser. Setelah yakin, pelaku melaju dan berhenti di depan Pool Travel Pancasari. Pelaku masih belum yakin apakah wanita yang duduk di kursi di depan Pool benar-benar yang tadi berkomunikasi dengannya. Lagi-lagi, pelaku mencoba menghubunginya dan HP pun diangkat oleh wanita tersebut. Seraya memarkirkan kendaraan dan merapikan baju serta topinya agar terlihat tampan, pelaku kemudian berjalan mendekat lalu duduk di samping sang wanita tersebut. Tidak menunggu lama Tim Buser langsung menyergap pelaku yang sempat mengutarakan kata-kata sapaan kepada sang wanita. Tentu saja pelaku kaget dan seketika wajahnya pucat pasi, seperti kucing yang tertangkap basah saat hendak mencuri ikan di atas meja makan. Meski demikian pelaku masih berusaha berontak, merasa tidak bersalah dan mengaku tidak tahu apa kesalahannya. Setelah dianggap cukup bukti, pelaku langsung dibawa aparat ke Polres Sumbawa. Setibanya di ruangan penyidik, pelaku lemas dan baru menyadari kesalahannya. Tanpa bisa membela diri, pelaku mengakui semua perbuatannya.

User RR saat melapor di Polres Sumbawa

Ditemui wartawan – korban RR, mengaku tidak mengenal pelaku meski tercatat sebagai teman di akun Facebooknya. Selain itu, RR juga mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan, baik secara langsung maupun via facebook termasuk inbox (messenger). Sudah lama RR tidak melihat atau mengaktifkan facebooknya. Dan dia mengetahui ketika ada temannya yang memberitahukan kalau pelaku memposting foto dan status yang tidak senonoh itu. “Awalnya saya takut dimarahi bapak, makanya saya tidak pernah bercerita. Tapi setelah saya pikir-pikir, akhirnya saya beranikan diri untuk memberitahu bapak,’’ tuturnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sumbawa – AKP Elyas Ericson mengaku telah mengamankan terduga pelaku. Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya hasil print out postingan pelaku via FB. Atas perbuatannya Facebooker tersebut bakal dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas. Untuk menguatkan perbuatannya, penyidik telah meminta keterangan korban dan saksi-saksi lainnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment