Sumbawa, PSnews – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa – Syamsul Fikri mengaku kecewa dengan langkah hukum yang diambil pihak PT Ladang Arta Buana (PT Labu). Akibatnya, proyek jalan SAMOTA (Teluk Saleh, Pulau Moyo, Gunung Tambora) ini menjadi tersendat. Karena proses penanganan di Mahkamah Agung RI akan berjalan lama.“Negara tidak boleh kalah dengan perusahaan swasta. Kalau SAMOTA gagal, PT Labu harus hengkang dari Sumbawa,’’ ujar politisi partai demokrat ini kepada wartawan, Selasa (12/4/2016).
Fikri menilai perusahaan tersebut telah menghambat proses pembangunan daerah. Padahal, dibukanya wilayah utara tersebut agar sektor perekonomian di Kabupaten Sumbawa lebih maju dan berkembang.
Bahkan menurut Fikri, PT Labu diduga menyalahi prosedur dalam menjalankan usahanya, sebab Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang kini dipegang perusahaan di wilayah Moyo Utara adalah izin perkebunan. Namun yang terjadi perusahaan justru memanfaatkannya untuk pariwisata, karena di lahan itu dibangun hotel.
“Saya tahu soal perizinannya. Karena di periode lalu, bagian perizinan masih di Komisi I. Dan saat itu pun saya sebagai Ketua Komisi I,’’ tandasnya, seraya menyatakan kalau Pemerintah sebenarnya bisa membongkar hotel yang ada lantaran dianggap menyalahi aturan.
Untuk diketahui, anggaran untuk proyek jalan SAMOTA tahun ini sekitar Rp 109 miliar dari Pemerintah Pusat terpaksa tidak bisa dicairkan karena sedang terjerat kasus hukum. PT Labu bahkan telah menggugat Pemerintah Daerah di tingkat kasasi karena tidak setuju dengan site plan SAMOTA yang melewati area PT Labu, khususnya di sekitar wilayah Sea Site Hotel. Mereka menginginkan Pemerintah merubah site plan yang telah dibuat. (PSg)