Sumbawa, PSnews – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Masyarakat Adat telah dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah tahun 2016. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa – Syamsul Fikri di hadapan pendemo di Sekretariat Dewan, Kamis (25/02/2016).
Fikri menyebutkan, ada 3 Ranperda yang diajukan Komisi I, yakni Ranperda Keamanan, Ranperda BUMDes dan Ranperda Masyarakat Adat.
“Kalau kami mau secara politis, tidak perlu masyarakat adat karenanya masuknya terakhir. Tetapi kami melihat tidak ada unsur politis, sehingga ada agreement dari Komisi I bahwa yang didahulukan adalah Ranperda tentang Masyarakat Adat,” jelas Fikri disambut applaus oleh belasan pendemo yang didampingi oleh pegiat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Draf tentang Ranperda Masyarakat Adat tersebut, kata Fikri, telah diterima oleh Komisi I dari AMAN sebagai pihak inisiator. Hanya saja di satu sisi tidak ada satupun pihak ketiga yang berani menangani Ranperda tersebut. Ia menegaskan, AMAN sebagai inisiator tidak boleh menjadi pihak ketiga termasuk underbow nya. “Saya tantang, ayo siapa yang berani menjadi pihak ketiga dalam menghadapi Ranperda ini? Silahkan, apakah itu setan, jin iprit, atau iblis silahkan. Yang penting pihak ketiga itu memiliki legalitas formal,” tantang Fikri.
Ia menerangkan, nantinya akan ada pandangan fraksi-fraksi dewan tentang usulan Komisi I terkait Ranperda Masyarakat Adat tersebut. “Apakah nanti seluruh fraksi-fraksi menyetujui atau tidak Ranperda yang diusulkan Komisi I, yang penting kami akan mengajukannya kepada Pimpinan Dewan melalui Sidang Paripurna,” tandas Fikri.
Setelah ada tanggapan Fraksi-Fraksi Dewan baru diadakan uji publik untuk memastikan benar tidaknya keberadaan masyarakat adat. Pihak penguji antara lain meliputi akademisi, Lembaga Adat, LSM dan sebagainya. Itu prosedur yang harus dilalui dalam proses Ranperda Masyarakat Adat menuju Perda.
“Tapi yang penting, kami punya nawaitu (niat) dalam membuat Ranperda Masyarakat Adat. Jadi kami tidak janji, tapi kami pastikan Ranperda ini akan masuk untuk dibahas. Tergantung tanggapan dari fraksi-fraksi dan uji publik. Silahkan nanti bapak-bapak memberikan argumentasi-argumentasi tentu sesuai aturan berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Pengurus Daerah AMAN Sumbawa – Jasardi Gunawan menegaskan, bahwa keberadaannya sebagai pihak pendamping sama posisinya dengan Komisi I yakni mengakomodir keinginan masyarakat. Ia mengaku selalu mendapat pertanyaan dari masyarakat adat tentang tindak lanjut proses Penerbitan Perda Masyarakat Adat tersebut. “Karena saya selalu ditanya-tanya, saya bilang kepada mereka kalau begitu mari kita tanya ke DPRD saja sejauhmana prosesnya,” ujar Jasardi.
Sedangkan berkaitan dengan keberadaan pihak ketiga sesuai yang dimaksud oleh Komisi I sebagai salah satu syarat penerbitan Perda Masyarakat Adat, Jasardi Gunawan menyatakan telah siap. (PSa)