BERANDAHUKUM & HANKAMPOLITIK / PEMERINTAHAN

Fud Tidak Tanggapi Dakwaan dalam Sidang Tipilu

Sumbawa, PSnews – Sidang Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) Pilkada Sumbawa Barat memasuki permulaan dengan agenda dakwaan terhadap terdakwa Fud Syaifuddin seorang calon Wakil Bupati Sumbawa Barat dari pasangan calon nomor 3, Musyafirin-Fud Syaifuddin. Persidangan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Rabu (16/12/2015). Dalam hal ini majelis hakim dipimpin Hari Supriyanto, SH.,MH dengan anggota Reza Tyrama SH dan Fatria Gunawan SH. Adapun jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Feddy Hantyo Nugroho, SH, Dita Rahmawati SH dan Yandi Primanandra SH.

Ketika dakwaan dibacakan terhadap, terdakwa Fud Syaifuddin menyimak ke arah tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berada di sebelah kiri di tempat duduknya. Dalam persidangan tersebut, Fud juga tidak didampingi pengacara atau penasehat hukum. Hal tersebut ditegaskan politisi muda ini saat ditanya majelis hakim apakah dirinya akan didampingi penasehat hukum atau tidak.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Dita Rahmawati, SH, bahwa terdakwa dijerat pasal 187 ayat 2 juncto pasal 69 huruf b undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilu. Terdakwa diduga dengan sengaja menghina seseorang, suku, ras, agama, golongan calon Gubernur, calon Bupati, calon Walikota atau Partai Politik.

Atas dakwaan kepadanya, Fud memilih tidak menanggapi sedikit pun. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi. Sedikitnya tujuh orang saksi dihadapkan di depan pengadilan. Diantaranya, Plt Bupati Sumbawa Barat, Dr. Abdul Hakim, Anggota DPRD Sumbawa Barat, Mustakim Patawari, Ketua Panwaslu Sumbawa Barat, Unang Silatang, anggota Panwaslu Sumbawa Barat, Sanjani, Anggota Panwascam Brang Rea KSB Fahrurozi, serta dua orang masyarakat Sumbawa Barat, Abdul Hamid dan Jayadi.

Persidangan kasus TIPILU di Pengadilan Negeri Sumbawa BesarSebagai saksi yang pertama diperiksa majelis hakim, Plt Bupati Sumbawa Barat, Dr. Abdul Hakim mengungkapkan, dirinya mendapat informasi tentang adanya pernyataan terdakwa yang sangat menyinggung ketika disampaikan dalam kampanye pasangan Nomor urut 3 di Desa Mura, Kecamatan Brang Ene, Sumbawa Barat, pada tanggal 29 Nopember 2015. Ia mengakui bahwa rekaman tersebut diperolehnya tiga hari setelah kampanye.

Pernyataan tersebut, jelas Abdul Hakim, ditujukan kepada dirinya selaku Plt Bupati KSB. Bahkan secara terang-terangan menjurus kepada hal yang mendiskreditkan dirinya karena pernyataan itu disampaikan di tengah khalayak.

“Saya merasa terhina dan terancam. Itu juga mendiskreditkan suku tertentu,” cetus Hakim.

Ketika majelis hakim menanyakan apakah dirinya pernah memiliki masalah dengan terdakwa? Abdul Hakim menjawab bahwa selama ini dia merasa tidak pernah memiliki masalah dengan terdakwa Fud.

Abdul Hakim mengaku tidak mengetahui kenapa Fud sampai melontarkan pernyataan seperti itu. Bagi saksi Abdul Hakim, Fud menduga bahwa dia mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada. Bahkan pernyataan terdakwa dalam orasi kampanye dianggap dapat memprovokasi masyarakat di Sumbawa Barat.

Fakta lainnya yang muncul dalam kesaksian Abdul Hakim, bahwa ia mengaku menerima informasi ada gerakan masyarakat yang antipati terhadap dirinya. Gerakan tersebut akan digelar pada 21 Desember 2015 mendatang. Dalam gerakan tersebut, massa rencananya menuntut supaya dirinya meminta maaf karena tidak netral. Mereka juga mendesak supaya dirinya mundur dari jabatan tiga kali 24 jam dan pemerintah pusat juga diminta untuk menggantikan dirinya sebagai Plt Bupati Sumbawa Barat.

Di samping mendengarkan keterangan saksi, pengadilan juga memutar rekaman video ketika kampanye pasangan F3 di lapangan Desa Mura, Kecamatan Brang Ene, pada 29 Nopember 2015. Rekaman video tersebut berasal dari kamera telepon genggam yang isinya diduga mengandung unsur penghinaan terhadap dirinya.

Terdakwa yang kembali dikonfrontir oleh majelis hakim berdasarkan keterangan saksi, mengaku, apa yang dilontarkannya dalam orasi kampanye tidak bermaksud untuk menghina siapapun termasuk Plt Bupati Sumbawa Barat.

“Tidak benar pernyataan itu merugikan suku yang lain,” kata Fud kepada majelis hakim.

Selanjutnya, majelis hakim memeriksa saksi lain yakni Anggota DPRD Sumbawa Barat, Mustakim Patawari yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut. Setelah memeriksa Mustakim Patawari, Majelis Hakim kemudian memeriksa Ketua dan Komisioner Panwaslu Sumbawa Barat, Unang Silatang, Sanjani, dan Fahrurozi.

Sedangkan anggota masyarakat Sumbawa Barat, Abdul Hamid dan Jayadi diajukan secara bersamaan. Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut seputar pengawasan dan perekaman pernyataan terdakwa di lapangan.

Rencananya, sidang kedua akan dilanjutkan pada Kamis (17/12/2015) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang akan dihadirkan tim JPU di muka persidangan. Sedangkan terdakwa Fud Syaifuddin juga ingin menghadirkan saksi meringankan. (PSb)

Komentar

comments

Facebooktwitterlinkedinrssyoutube

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *