Keluarga Mendiang TKW Pertanyakan Asuransi ke Disnakertrans

Sumbawa, PSnews – Keluarga salah seorang mendiang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Sumbawa, Eni Suhra binti Ahmad Ence Hasan, yang meninggal dunia di Arab Saudi pada 2014 lalu, mempertanyakan asuransi yang menjadi hak keponakannya di kantor Disnakertrans Sumbawa. Pihak keluarga menuntut Disnakertrans memberikan asuransi yang menjadi hak TKW senilai Rp 12 juta, dimana hingga saat ini belum juga diberikan Disnakertrans sejak pencairan dana tersebut pada Maret 2015 lalu ditandatangani.

Cindruang, paman TKW tersebut, mempertanyakan surat BNP2TKI yang diterima keluarga mengenai klaim asuransi kematian keponakannya. Surat tersebut juga telah ditandatangani Disnakertrans Sumbawa, tapi keluarga belum juga menerima uang yang kisarannya senilai Rp 12 juta tersebut. “Sekitar Rp 12 juta uang tersebut yang dibayar kepada perusahaan penyalur. Penyalur memberikan ke Disnakertrans dan kwitansinya ditandatangani staf di Disnakertrans. Lalu kenapa Disnakertrans tidak menghubungi kami sebagai keluarga yang berhak menerimanya. Kami baru tahu setelah BNP2TKI menghubungi kami melalui surat bahwa klaim asuransinya dibayar melalui Disnakertrans,” terang Cindruang, Rabu (26/08/2015).

Terkait masalah ini Kabid Penta Disnakertrans Sumbawa, Zainal Arifin, mengkonfirmasi bahwa surat dimaksud memang benar adanya dan diterima pada April 2015 lalu. Saat itu, masih ditangani oleh pejabat sebelumnya, dan belum diketahui apakah pejabat sebelumnya menindaklanjuti surat tersebut atau tidak. Menurutnya, ia baru saja mengetahuinya setelah adanya pengaduan dari keluarga mendiang TKW. Ternyata proses sebelumnya, kwitansi ditandatangani seolah-olah sudah diterima, namun belum ada uangnya.

Meski demikian pihaknya tetap bertanggung jawab menyelesaikan persoalan tersebut. Dalam hal ini tidak ada unsur kesengajaan oleh pihaknya, hanya saja pada saat seolah-olah uang tersebut sudah diterima staf disnakertrans yang dimaksud dalam surat BNP2TKI kepada keluarga mendiang TKW.

“Saya menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan dan pribadi terhadap keluarga jenazah atas ketelodoran dan kekeliruan staf saya dalam menyikapi surat BNP2TKI tersebut,” ucapnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT Duta Wibawa Mandala Putra terkait proses dana asuransi tersebut. Setelah itu, secepatnya akan berkomunikasi dengan pihak keluarga. “Ini akan kami klarifikasi, besok sudah ada informasi,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi pelajaran berharga bagi para staf di Bidang Penta Disnakertrans Sumbawa, agar tidak sembarangan menandatangani dokumen yang memiliki nilai kalau secara fisik ternyata tidak ada.

Almarhumah Eni Suhra, TKW asal desa Kerato RT 1 RW 4 kecamatan Unter Iwes, Sumbawa ini berangkat ke Saudi Arabia dua tahun yang lalu dan meninggal dunia pada 2014. Terhadap gaji dan uang duka dari majikan sudah diterima sebesar 5.700 dolar atau berkisar sekitar Rp 40an juta. (PSb)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment