Sumbawa, PSnews – Empat provider seluler terkemuka di Sumbawa, sudah dipanggil dua kali oleh seksi datum Kejari Sumbawa Besar terkait penunggakan pembayaran retribusi tower seluler kepada pemerintah daerah Sumbawa. Dalam hal ini Kejari Sumbawa Besar selaku penagih, mengharapkan para penunggak agar segera membayar tunggakannya. Sebelum bertindak untuk menyampaikan kepada pemerintah daerah agar melakukan berbagai tindakan hokum.
“Itu nanti akan saya sampaikan kepada Kasi Datun, apabila kita sudah panggil dan sebagainya tapi tetap ngotot, ya kita akan lalukan tindakan hokum,” tegas Kajari, Sugeng Hariadi, SH.,MH,.
Tindakan hokum dimaksud tambahnya, berupa penyegelan yang bisa dilakukan oleh Sat Pol PP sebagai aparat penegak hokum daerah.
Sejauh ini kata Kajari, para penunggak masih menawar membayar retribusi tersebut. Bagi kuasa hokum Pemda, Kejari menilai bahwa pemda sudah menghitung sesuai NJOP (nilai jual objek pajak) tapi bagi para pengunggak dinilai berbeda. Sebab mereka berhitung secara bisnis yang memperhitungkan untung-rugi.
“Nggak nyambung jadinya. Kalau kami, bagaimana caranya agar pendapatan daerah sebanyak-banyaknya diperoleh. Mereka mengatakan bagaimana keuntungan tidak keluar dari mereka. Ini yang harus kita samakan, minimal win-win solution,” kata Sugeng Hariadi.
Adapun total tunggakan retribusi tower seluler dari keempat provider tersebut mencapai 870an juta dari total 1,1 miliar. (PSb)