Sumbawa, PSnews – Para mantan karyawan Mega Auto Finance (MAF) yang berkantor di Blok M, Kelurahan Seketeng, Sumbawa Besar, Jum’at (10/07/2015) menyegel kantornya sendiri sebagai bentuk protes lantaran di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja ) secara sepihak oleh pihak manajemen. Dalam penyegelan itu, mantan karyawan MAF menempel sejumlah kertas yang bertuliskan protes dan nada sindiran kepada manajemen MAF. Menurut mereka, perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab dan tidak semestinya beroperasi di Sumbawa.
Mantan karyawan MAF, Dodi Saputra, mengatakan, dia dan dua rekannya diPHK sejak 1 Juni 2015 tetapi belum juga diberikan pesangon. Begitupula dengan uang koperasi mereka yang selalu dipotong senilai Rp 25.000 per bulan dan belum dikembalikan.
Dengan kejadian ini, pihaknya telah melaporkan ke Disnakertrans namun eks karyawan MAF hanya diarahkan agar membawa perkara ini pengadilan hubungan industrial (HI) di Mataram. “Sementara kami saat ini masih pikir-pikir juga, karena untuk ke sana juga butuh biaya,” kata Dodi.
Jika aspirasi mereka cepat ditanggapi manajemen MAF, maka dijamin penyegelan akan berlangsung tidak lama. Mereka berharap pemerintah daerah memperhatikan mereka, begitu pula dengan manajemen perusahaan.
Sementara itu pihak manajemen MAF belum dapat dihubungi sampai berita ini ditayangkan. (PSb)